Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan
kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya
Kecelakaan terjadi berhubungan dengan hubungan kerja antara lain:
- KRITERIA KECELAKAAN KERJA
- Harus terdapat unsur ruda paksa
- Perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya
- pada saat melakukan perjalanan dinas
- Lembur
- aktivitas lain yg berkaitan dengan kepentingan perusahaan , dibuktikan dengan surat tugas
- saat mengikuti pendidikan yg merupakan tugas dari perusahaan
- HAL-HAL YANG TIDAK MENDAPAT MANFAAT PROGRAM JKK
- Kecelakaan yang terjadi sewaktu meninggalkan tempat kerja untuk kepentingan pribadi
- Kecelakan diluar waktu kerja atau melakukan kegiatan yang bukan merupakan tugas atas perintah dari atasan utk kepentingan perusahaan
- Bunuh Diri
- Mencelakakan diri sendiri dengan sengaja
- Pengobatan komplementer,alternatif dan tradisional
- obat kosmetik, herbal ,gosok
- Tindakan operasi untuk estetika
- Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Kerjasama
- pemeriksaan dasar dan penunjang
- perawatan tingkat pertama dan lanjutan
- rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Swasta yang setara
- perawatan intensif
- penunjang diagnostik
- pengobatan
- pelayanan khusus : ortose, protesa
- alat kesehatan dan implant
- jasa dokter/medis
- operasi
- transfusi darah
- rehabilitasi medik