Syarat dan Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100% di masa Pandemi Covid-19
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang untuk mundur dari pekerjaannya. Dimulai dari terkena PHK, menikah, pindah ke luar negeri atau membangun usaha sendiri.
Apapun alasan di balik berhentinya seorang karyawan dari perusahaan tak akan menghambat mereka mendapatkan salah satu haknya, yaitu dana yang selama ini dikumpulkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Banyak orang beranggapan bahwa sulit untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Namun sebenarnya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tak sesusah yang dibayangkan atau dibicarakan orang, asal Anda mengikuti prosedur dengan benar dan mempersiapkan syarat yang harus dipenuhi.
Berikut adalah ringkasan apa yang akan Anda pelajari setelah membaca artikel ini. Silahkan klik topik untuk membaca lebih detail.
Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum Anda ingin melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, ketahui terlebih dahulu ketentuan berikut ini. Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan mulai dari 10%, 30% hingga 100%.
Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan pemerintah no 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015.
- Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya.
10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
- Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30% pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.
- Sementara untuk mencairkan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.
Jadi poin nya adalah :
Pertama, meskipun Anda masih bekerja, Anda tetap dapat mencairkan saldo BPJSTK itu dengan syarat hanya bisa diambil 10% dan 30% serta Anda sudah bekerja minimal 10 Tahun Kedua, saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda cairkan 100% dengan syarat Anda sudah tidak bekerja terhitung 1 bulan dari tanggal resign
(tanpa minimal waktu kerja 10 tahun)
- Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% tidak bisa dicairkan tanpa paklaring (surat pengalaman/berhenti kerja) paklaring bisa diminta dari perusahaan yang sudah Anda tinggalkan, jika perusahaan sudah tidak ada maka bisa meminta ke disnaker.
- Pastikan Data KTP sama dengan data Kartu Keluarga (KK) jika berbeda Anda bisa membuat surat keterangan koreksi kesalahan dari kelurahan setempat.
- Pengambilan Saldo JHT tidak bisa diwakilkan, jika si peserta cacat total pencairan harus disertai surat kuasa, kecuali untuk peserta yang meninggal dunia.
- Cara klaim JHT jika kartu BPJS hilang, untuk mencairkan saldo JHT BPJS, Anda harus mengurus surat pengganti kartu peserta yang hilang yaitu surat keterangan hilang dari kepolisian. Dengan mencantumkan no Kartu Peserta BPJS di dalam surat keterangan hilang tersebut, maka Anda sudah bisa mencairkan JHT Anda.
- Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% akan dikenakan pajak progresif sebagai berikut:
- Saldo < Rp 50 juta dikenakan pajak sebesar 5%
- Saldo Rp 50 – 250 juta dikenakan pajak sebesar 15%
- Saldo Rp 250 – 500 juta dikenakan pajak sebesar 25%
- Saldo > Rp 500 juta dikenakan pajak sebesar 30%
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan : Apa Saja yang Harus Disiapkan?
Ingat perbedaan dalam ketentuan percairan saldo BPJS TK 10% dan 30% ini ? perbedaan nya yaitu pencarian 10% untuk persiapan masa pensiun dan 30% untuk biaya perumahan. Maka dari itu ada perbedaan syarat yang dibutuhkan antara keduanya.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
- Minimal sudah bergabung dengan perusahaan selama 10 tahun.
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
- Minimal sudah bergabung dengan perusahaan selama 10 tahun.
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen perumahan asli dan fotokopi.
Poin nya adalah jika Anda ingin mencairkan dana BPJS KT 30%, Anda harus menunjukan dokumen asli sebagai syarat pencairan.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli dan Fotokopi
Kartu ini merupakan bukti bahwa Anda tercatat sebagai peserta Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Kartu ini Anda dapatkan dari kantor lama tempat Anda bekerja.
Kartu peserta ini harus Anda lampirkan untuk mencairkan dana, karenanya akan ditunjukan pada saat Verifikasi dan scan untuk diupload secara online. Kartu ini berfungsi untuk pencairan dana BPJS semua kategori dimulai dari resign, pensiun, meninggal dunia, PHK dan sebagainya.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Asli dan Fotokopi
Bawa KTP dan atau Paspor Anda yang masih berlaku beserta dengan beberapa lembar fotokopinya agar Anda tidak perlu repot mencari tempat fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi
Anda juga diminta untuk membawa KK sebagai lampiran dokumen lainnya. Pastikan nama Anda tercatat dengan benar di KK tersebut dan sesuai dengan data yang ada di KTP, jika berbeda silahkan perbaiki terlebih dahulu di kelurahan tempat tinggal Anda.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan (Paklaring)
Dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan apabila Anda benar-benar sudah berhenti bekerja dari sebuah perusahaan dan tidak atau belum bekerja pada perusahaan lainnya dengan alasan apapun. Paklaring harus dilengkapi dengan stempel perusahaan serta tanda tangan kepala HRD sebagai penanggung jawab keaslian paklaring.
Jika Anda resign dan berniat kembali bekerja, sebaiknya tunda pencairan dana dan lanjutkan BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan yang baru. Selain bisa menabung lebih banyak, Anda juga tidak perlu repot mengurus kartu baru di perusahaan yang baru.
- Buku Rekening Bank Asli
Agar lebih aman, pilih pencarian dana melalui transfer bank. Untuk itu Anda harus menunjukan buku rekening bank agar petugas BPJS bisa mencatat nomor rekening yang akan dituju.
NPWP Asli dan Fotokopi (jika claim lebih dari 50 juta)
2. Syarat terakhir adalah NPWP jika Anda ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp 50 juta.